Lakukan login ke Mobile JKN menggunakan email atau nomor BPJS, serta password yang didaftarkan sebelumnya. Pilih menu "Pendaftaran Pelayanan." Pilih Poli yang akan dituju (jika perlu dirujuk ke rumah sakit, Anda dapat memilih menu antrean).
Selamat Datang di Layanan Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan Registrasi Antrian Online Disini. NIK *. KPJ *. Nama Sesuai E-KTP *. No. Handphone (Aktif/WhatsApp) *. Email Pribadi (Aktif) *. Wilayah Pelayanan *. Pilih Provinsi.
Buka halaman Antrian Online BPJS Online di Lakukan registrasi Antrian Online Bpjs Ketenagakerjaan dengan mengisi: NIK (nomor e-KTP), nomor peserta KPJ atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap sesuai e-KTP, nomor handphone, wilayah pelayanan (isi wilayah provinsi tempat tinggal), cabang
Adapun cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO sebagai berikut: Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
Berikut adalah daftar syarat yang perlu dipenuhi: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK: Kartu ini merupakan identifikasi resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diperlukan saat melakukan klaim JHT. E-KTP: Kartu Identitas Elektronik (E-KTP) atau dokumen identifikasi diri lainnya diperlukan untuk proses verifikasi data peserta.
iPc8T. 117 325 291 28 78 402 115 21 80
antrian online bpjs login